Lalu lintas dan angkutan jalan
adalah kebutuhan yang mendasar dari setiap orang dalam berinteraksi
sosial, oleh karena untuk dapat menciptakan kondisi lalu lintas yang
aman, selamat, tertib, dan lancar diperlukan etika dan sopan santun
lalu lintas, agar tertanam dalam diri pribadi sebagai suatu nilai.
Dari analisa penyebab kecelakaan lalu lintas terindikasi lebih banyak
yang karena para pihak lalai akan kewajiban dalam berlalu lintas
(tidak memberikan hak- hak utama kepada pengemudi yang berhak, tidak
memperhatikan situasi lalu lintas di depan, di samping, di belakang,
melewati kendaraan tanpa memperhatikan jarak pandang dil)
Untuk mengantisipasi kondisi
berlalu lintas yang kurang perlu tuntunan menerapkan etika dan sopan
santun lalu lintas sbb :
a. bagaimanakah sikap dan
perilaku pengemudi yang baik:
- tentunya sebelum memulai aktivitasnya melakukan checking kondisi fisik kendaraan melalui kegiatan rutin yaitu dengan melakukan kontrol terhadap :
- Listrik, melakukan checking semua instrumen yang berkaitan dengan sistem perapian; air, melakukan pengecekan yang berhubungan dengan tersedianya air seperti radiator, bak air wiper;
- Bensin, melakukan pengecekan tangki bensin, guna menghindari kehabisan bensin dalam perjalanan ;
- Oli, melakukan pengecekan oli komponen kendaraan yang memerlukan oli seperti mesin, garden, power stering ;
- Suara, melakukan pengecekan hal yang berkaitan dengan kendaraan seperti adanya suara aneh/ bunyi yang di luar kebiasaan serta klakson.
LATBOS istilah yang mudah
diingat oleh setiap pengemudi, adapun nilai kegunaannya agar
kendaraan yang akan dipergunakan diketahui secara dini keadaannya
sehingga tidak membahayakan saat -dipakai. Perlu diperhatikan
kerusakan kendaraan sangat merugikan kepentingan siapa saja, baik
pengemudi sendiri maupun orang lain apalagi bagi unsur pimpinan yang
akan mengikuti rapat dinas.
dalam mengemudi harus dalam
keadaan wajar dan konsentrasi, dalam hal ini kondisi fisiknya tidak
sakit, tidak lelah, tidak mengantuk, dan selama mengemudi jangan
beraktivitas melalui telepon/ HP, serta melihat tayangan melalui TV
mobil. Kondisi yang seperti tersebut sangat membahayakan keselamatan
pengemudi termasuk seluruh penumpangnya.
dalam mengemudi harus
memperhatikan rambu lalu lintas marka lalu lintas dan alat pemberi,
isyarat lalu lintas serta isyarat gerakan lalu lintas karena
kesemuanya tadi merupakan petunjuk bagi para pengemudi agar
dalam berlalu lintat terhindar dari kemacetan dan atau kecelakaan
lalu lintas.
b. Bagaimana seharusnya
pengemudi bersikap
- bila berada di persimpangan atau belokan
ketika akan berbelok dan/ atau berbalik arah harus memperhatikan situasi lalu lintas dari depan, samping, dan belakang kendaraan serta harus memberikan isyarat ( Pasal 112 ayat (1) UULAJ)
ketika akan berpindah ke lajur atau bergerak ke samping harus memperhatikan situasi lalu lintas dari depan, samping, dan belakang serta memberikan isyarat (pasal 112 ayat (2) UULAJ)
ketika berada di persimpangan yang dilengkapi dengan Api, dilarang belok ke kiri kecuali ditentukan oleh rambu lalu lintas dan atau bila berada di persimpangan sebidang yang tidak dilengkapi Api (pasal 113 UULAJ)
memberikan hak utama kepada kendaraan yang datang dari arah depan atau dari arah cabang persimpangan lain jika hal itu dinyatakan dengan rambu atau marka lalu lintas
memberikan hak utama kepada kendaraan yang datang dari jalan utama jika pengemudi datang dari arah cabang yang lebih kecil atau pekarangan yang berbatasan dengan jalan
memberikan hak utama kendaraan yang datang dari arah persimpangan 4 (empat) atau lebih yang sama besar
memberikan hak utama kendaraan yang datang dari arah cabang sebelah kiri di persimpangan 3 (tiga) yang tidak tegak lurus
memberikan hak utama kendaraan yang datang dari arah kanan bila berada pada persimpangan berbentuk bundar yang dilengkapi dengan Api
bila berada di persimpangan sebidang Kereta Api dengan jalan (pasal 114 UULAJ)
berhenti ketika melihat sinyal telah berbunyi dan palang pintu sudah mulai ditutup
mendahulukan Kereta Api
memberikan kesempatan kepada kendaraan yang yang lebih dulu melintasi rel
- bila akan melewati/ menyalip kendaraan (Pasal , 109 UULAJ)
harus menggunakan lajur atau jalur disebelah kanan kendaraan yang akan dilawat
harus memperhatikan apakah jarak pandangnya cukup dan pandangan tidak terhalang
harus memberikan kesempatan terlebih dahulu kendaraan yang telah memberi isyarat akan pindah lajur
- bila berpapasan di jalan
pada jalan normal (dua arah) tanpa ada pemisah jelas baik dengan marka atau defeder (media pemisah), wajib memberikan ruang gerak yang cukup disebelah kanan
pada jalan tanjakan /turunan kendaraan yang dari arah tanjakan harus mengutamakan kendaraan yang akan menanjak/ naik ( pasal 111 UULAJ)
c. Terhadap kendaraan yang
bagaimana pengemudi harus memberikan hak utama (pasal 134 UULAJ).
- kendaraan Pemadam Kebakaran yang sedang tugas
- ambulance yang mengangkut orang sakit
- kendaraan untuk menolong/ menangani kecelakaan
- kendaraan pimpinan lembaga Negara RI
- kendaraan pimpinan dan pejabat Negara asing serta lembaga Internasional yang menjadi tamu Negara
- konvoi dan/ atau kendaraan untuk kepentingan tertentu berdasarkan pertimbangan pihak Kepolisian Negara RI
d.Kapan dan dalam situasi apa
pengemudi memperlambat kecepatan/ laju kendaraan ( Pasal
116 UULAJ).
- bilamana ada rambu petunjuk
- akan melewati kendaraan angkutan umum yang sedang menurunkan/ menaikkan penumpang
- cuaca hujan lebat dan terjadi genangan air
- mendekati persimpangan atau perlintasan Kereta api
- melihat adanya pejalan kaki yang akan menyeberang dan yang sedang menyeberang
- memasuki jalan yang sedang ada kegiatan masyarakat yang belum dinyatakan dengan rambu lalu lintas




