Sabtu, 30 Juni 2012

Etika Dan Sopan Lalu Lintas


                 Lalu lintas dan angkutan jalan adalah kebutuhan yang mendasar dari setiap orang dalam berinteraksi sosial, oleh karena untuk dapat menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, selamat, tertib, dan lancar diperlukan etika dan sopan santun lalu lintas, agar tertanam dalam diri pribadi sebagai suatu nilai. Dari analisa penyebab kecelakaan lalu lintas terindikasi lebih banyak yang karena para pihak lalai akan kewajiban dalam berlalu lintas (tidak memberikan hak- hak utama kepada pengemudi yang berhak, tidak memperhatikan situasi lalu lintas di depan, di samping, di belakang, melewati kendaraan tanpa memperhatikan jarak  pandang dil)
Untuk mengantisipasi kondisi berlalu lintas yang kurang perlu tuntunan menerapkan etika dan sopan santun lalu  lintas sbb :
a. bagaimanakah sikap dan perilaku pengemudi yang baik:
  • tentunya sebelum memulai aktivitasnya melakukan checking kondisi fisik kendaraan melalui kegiatan rutin yaitu dengan melakukan kontrol terhadap :
  • Listrik, melakukan checking semua instrumen yang berkaitan dengan sistem perapian; air, melakukan pengecekan yang berhubungan dengan tersedianya air seperti radiator, bak air wiper;
  • Bensin, melakukan pengecekan tangki bensin, guna menghindari kehabisan bensin dalam perjalanan ;
  • Oli, melakukan pengecekan oli komponen kendaraan yang memerlukan oli seperti mesin, garden, power stering ;
  • Suara, melakukan pengecekan hal yang berkaitan dengan kendaraan seperti adanya suara aneh/ bunyi yang di luar kebiasaan serta klakson.
                     LATBOS istilah yang mudah diingat oleh setiap pengemudi, adapun nilai kegunaannya agar kendaraan yang akan dipergunakan diketahui secara dini keadaannya sehingga tidak membahayakan saat -dipakai. Perlu diperhatikan kerusakan kendaraan sangat merugikan kepentingan siapa saja, baik pengemudi sendiri maupun orang lain apalagi bagi unsur pimpinan yang akan mengikuti rapat dinas.
dalam mengemudi harus dalam keadaan wajar dan konsentrasi, dalam hal ini kondisi fisiknya tidak sakit, tidak lelah, tidak mengantuk, dan selama mengemudi jangan beraktivitas melalui telepon/ HP, serta melihat tayangan melalui TV mobil. Kondisi yang seperti tersebut sangat membahayakan keselamatan pengemudi termasuk seluruh penumpangnya.
dalam mengemudi harus memperhatikan rambu lalu lintas marka lalu lintas dan alat pemberi, isyarat lalu lintas serta isyarat gerakan lalu lintas karena kesemuanya tadi merupakan petunjuk  bagi para pengemudi agar dalam berlalu lintat terhindar dari kemacetan dan atau kecelakaan lalu lintas.
b. Bagaimana seharusnya pengemudi bersikap
  • bila berada di persimpangan atau belokan
  1. ketika akan berbelok dan/ atau berbalik arah harus memperhatikan situasi lalu lintas dari  depan, samping, dan belakang kendaraan serta harus memberikan isyarat ( Pasal 112 ayat (1) UULAJ)
  2. ketika akan berpindah ke lajur atau bergerak ke samping harus memperhatikan situasi lalu lintas dari depan, samping, dan belakang serta memberikan isyarat (pasal 112 ayat (2) UULAJ)
  3. ketika berada di persimpangan yang dilengkapi dengan Api, dilarang belok ke kiri kecuali ditentukan oleh rambu lalu lintas dan atau bila berada di persimpangan sebidang yang tidak dilengkapi Api (pasal 113 UULAJ)
  4. memberikan hak utama kepada kendaraan yang datang dari arah depan atau dari arah cabang persimpangan lain jika hal itu dinyatakan dengan rambu atau marka lalu lintas
  5. memberikan hak utama kepada kendaraan yang datang dari jalan utama jika pengemudi datang dari arah cabang yang lebih kecil atau pekarangan yang berbatasan dengan jalan
  6. memberikan hak utama kendaraan yang datang dari arah persimpangan 4 (empat) atau lebih yang sama besar
  7. memberikan hak utama kendaraan yang datang dari arah cabang sebelah kiri di persimpangan 3 (tiga) yang tidak tegak lurus
  8. memberikan hak utama kendaraan yang datang dari arah kanan bila berada pada persimpangan berbentuk bundar yang  dilengkapi dengan Api
  9. bila berada di persimpangan sebidang  Kereta Api dengan jalan (pasal 114 UULAJ)
  10. berhenti ketika melihat sinyal telah berbunyi dan palang pintu sudah mulai ditutup
  11. mendahulukan Kereta Api
  12. memberikan kesempatan kepada kendaraan yang yang lebih dulu melintasi rel
  • bila akan melewati/ menyalip kendaraan (Pasal , 109 UULAJ)
  1. harus menggunakan lajur atau jalur disebelah kanan kendaraan yang akan dilawat
  2. harus memperhatikan apakah jarak pandangnya cukup dan pandangan tidak  terhalang
  3. harus memberikan kesempatan terlebih dahulu kendaraan yang telah memberi  isyarat akan pindah lajur
  • bila berpapasan di jalan
  1. pada jalan normal (dua arah) tanpa ada  pemisah jelas baik dengan marka atau defeder (media pemisah), wajib memberikan ruang gerak yang cukup disebelah kanan
  2. pada jalan tanjakan /turunan kendaraan yang dari arah tanjakan harus mengutamakan kendaraan yang akan menanjak/ naik ( pasal 111 UULAJ)
c. Terhadap kendaraan yang bagaimana pengemudi harus memberikan hak utama (pasal 134 UULAJ).
  • kendaraan Pemadam Kebakaran yang sedang tugas
  • ambulance yang mengangkut orang sakit
  • kendaraan untuk menolong/ menangani kecelakaan
  • kendaraan pimpinan lembaga Negara RI
  • kendaraan pimpinan dan pejabat Negara asing serta lembaga Internasional yang menjadi tamu Negara
  • konvoi dan/ atau kendaraan untuk kepentingan tertentu berdasarkan pertimbangan pihak Kepolisian Negara RI
d.Kapan dan dalam situasi apa pengemudi  memperlambat kecepatan/ laju  kendaraan ( Pasal 116 UULAJ).
  • bilamana ada rambu petunjuk
  • akan melewati kendaraan angkutan umum yang sedang menurunkan/ menaikkan penumpang
  • cuaca hujan lebat dan terjadi genangan air
  • mendekati persimpangan atau perlintasan Kereta api
  • melihat adanya pejalan kaki yang akan menyeberang dan yang sedang menyeberang
  • memasuki jalan yang sedang ada kegiatan masyarakat yang belum dinyatakan dengan rambu lalu lintas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar